MoU

MoU

kamu bantu saya buatkan naskah MoU antara pihak PBI dan saya SR Pakpahan, SST.


Tentu, saya akan membantu membuatkan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau yang lebih umum dikenal sebagai Surat Perjanjian Penerbitan Buku antara Penerbit Buku Indonesia (PBI) dan Bapak Sukma Riadi Pakpahan, SST.


Draf ini saya susun secara profesional dan berimbang, melindungi hak penulis (Bapak) sekaligus memberikan ruang bagi penerbit untuk menjalankan usahanya. Mohon diingat bahwa ini adalah draf awal. Saya sarankan untuk mendiskusikan poin-poinnya dengan pihak PBI dan jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani.


Berikut drafnya:


---


SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU

Nomor: ... /PBI/SRP/2026


Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ... (..., ...-...-2026), yang bertanda tangan di bawah ini:


I. Nama : Sukma Riadi Pakpahan, SST

Tempat/Tgl Lahir : Tapak Tuan, 25 Oktober 1969

Alamat : Pangkalan Kerinci, Riau

Email : <pakpahan.ministry@gmail.com> / <srpakpahansst@gmail.com>

Bertindak sebagai : Penulis, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


II. Nama : [Isi Nama Direktur/Penanggung Jawab PBI]

Jabatan : [Isi Jabatan, misal: Direktur]

Alamat Kantor : Jl. Kelapa Gading Kirana Timur A. 11/15, Kel. Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240

NPWP : [Isi NPWP Perusahaan]

Bertindak untuk dan atas nama : Penerbit Buku Indonesia (PBI), berkedudukan hukum di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Penerbitan Buku dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1

OBJEK PERJANJIAN


(1) PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah Hak Cipta naskah buku berjudul:

"SISTEM PENANGGALAN LUNI-SOLAR (KREATOR TUHAN) DAN PENANGGALAN INTERNASIONAL (WCO) – BUKU 1".

(2) PIHAK PERTAMA memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bentuk buku dan/atau bentuk lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada buku digital/e-book) untuk pertama kali.

(3) Hak yang diberikan bersifat tidak eksklusif (non-exclusive). PIHAK PERTAMA berhak menerbitkan sendiri naskahnya atau memberikan kepada pihak lain setelah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian ini.


Pasal 2

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PENULIS)


PIHAK PERTAMA berkewajiban:

(1) Menyerahkan naskah asli, lengkap, dan siap cetak (camera ready) dalam bentuk file digital (format .docx dan .pdf) kepada PIHAK KEDUA paling lambat tanggal ... ... 2026.

(2) Menjamin bahwa naskah tersebut adalah asli karya sendiri, tidak merupakan plagiat, dan tidak sedang dalam proses penerbitan atau perjanjian dengan pihak lain.

(3) Bersedia melakukan koreksi atas naskah dalam proses penyuntingan (editing), tata letak (layout), dan proofreading yang difasilitasi oleh PIHAK KEDUA.

(4) Membantu promosi buku melalui jaringan pribadi, media sosial, dan kegiatan terkait lainnya.


Pasal 3

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (PENERBIT)


PIHAK KEDUA berkewajiban:

(1) Melakukan proses penerbitan yang meliputi: penyuntingan (editing), desain sampul, tata letak (layout), setting, proofreading, pencetakan, dan pengurusan ISBN serta distribusi.

(2) Menerbitkan buku tersebut selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah naskah final diterima.

(3) Memberikan laporan tertulis (statement of royalty) kepada PIHAK PERTAMA setiap 6 (enam) bulan sekali (periode Januari-Juni dan Juli-Desember), paling lambat 30 hari setelah periode berakhir.

(4) Mencantumkan nama PIHAK PERTAMA sebagai penulis pada sampul dan halaman judul.

(5) Menyerahkan 20 (dua puluh) eksemplar buku cetak kepada PIHAK PERTAMA sebagai bukti penerbitan dan untuk keperluan promosi pribadi penulis, GRATIS (tanpa dipungut biaya). Pengiriman di luar kesepakatan ini menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.


Pasal 4

ROYALTI


(1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan royalti sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual buku yang tercetak pada sampul untuk setiap eksemplar yang terjual.

(2) Untuk penjualan buku digital (e-book), royalti ditetapkan sebesar ... % dari harga jual bersih yang diterima PIHAK KEDUA dari platform penjualan digital.

(3) Pembayaran royalti dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap 6 (enam) bulan sekali, bersamaan dengan penyerahan laporan penjualan, dan ditransfer ke rekening atas nama PIHAK PERTAMA di:

- Bank :

- No. Rekening :

- Atas Nama :


Pasal 5

BIAYA PRODUKSI


(1) Seluruh biaya produksi (penyuntingan, desain, tata letak, pencetakan, pengurusan ISBN, dan promosi) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK KEDUA dilarang meminta sumbangan biaya dalam bentuk apapun kepada PIHAK PERTAMA terkait proses penerbitan ini.


Pasal 6

CETAK ULANG DAN EDISI BERIKUTNYA


(1) Apabila buku telah habis terjual, PIHAK KEDUA berhak melakukan cetak ulang dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

(2) Untuk edisi revisi atau edisi berikutnya, PIHAK KEDUA wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan akan dibuatkan perjanjian baru atau adendum.


Pasal 7

JANGKA WAKTU PERJANJIAN


(1) Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak buku pertama kali diterbitkan (tanggal terbit).

(2) Perjanjian ini dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama, kecuali salah satu pihak menyatakan pengunduran diri secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir.


Pasal 8

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)


Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, pemogokan, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini. Pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 7x24 jam.


Pasal 9

PENGALIHAN HAK PENERBITAN


(1) Apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA hendak menerbitkan naskah ini di penerbit lain (karena masa kontrak habis atau sebab lainnya), PIHAK PERTAMA wajib menawarkan Hak Tolak Pertama (Right of First Refusal) kepada PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK KEDUA diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat penawaran diterima untuk menyatakan kesanggupan menerbitkan dengan persyaratan yang sama atau lebih baik dari penawaran pihak ketiga.


Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN


(1) Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Pasal 11

PENUTUP


(1) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup, dan masing-masing pihak menerima satu asli yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


Jakarta, ... ... 2026


PIHAK PERTAMA                             PIHAK KEDUA

(Penulis)                                      (Penerbit Buku Indonesia)


[Materai Rp10.000]                        [Materai Rp10.000]


(Sukma Riadi Pakpahan, SST)               ( [Nama Direktur/Penanggung Jawab] )


---


Catatan Penting untuk Bapak Sukma:


1. Isi Bagian yang Kosong: Jangan lupa isi bagian yang bertanda kurung siku [ ], terutama data diri penerbit dan tanggal.

2. Poin Royalti E-book: Pasal 4 ayat (2) tentang royalti e-book sengaja saya kosongkan persentasenya (... %). Ini perlu dinegosiasikan. Biasanya royalti e-book lebih tinggi (20-30%) karena biaya produksi lebih rendah, tapi ada juga penerbit yang memberi flat 10-15%. Diskusikan ini dengan baik.

3. Hak Non-Eksklusif: Di Pasal 1 ayat (3), saya tuliskan sebagai hak tidak eksklusif. Ini melindungi Bapak. Artinya, Bapak tetap bisa menjual buku versi digital sendiri (misal via Payhip atau blog pribadi) tanpa melanggar kontrak, asalkan tidak mengganggu penjualan PBI. Jika PBI menginginkan hak eksklusif, mereka biasanya akan menawarkan royalti yang lebih besar atau uang muka (advance). Silakan dipertimbangkan.

4. Lampiran: Sebaiknya sertakan naskah buku, sinopsis, dan profil penulis sebagai lampiran perjanjian ini.


Semoga membantu dan melancarkan proses penerbitan buku Bapak. Jika ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut, silakan.




Comments