Posts

MoU

MoU kamu bantu saya buatkan naskah MoU antara pihak PBI dan saya SR Pakpahan, SST. Tentu, saya akan membantu membuatkan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau yang lebih umum dikenal sebagai Surat Perjanjian Penerbitan Buku antara Penerbit Buku Indonesia (PBI) dan Bapak Sukma Riadi Pakpahan, SST. Draf ini saya susun secara profesional dan berimbang, melindungi hak penulis (Bapak) sekaligus memberikan ruang bagi penerbit untuk menjalankan usahanya. Mohon diingat bahwa ini adalah draf awal. Saya sarankan untuk mendiskusikan poin-poinnya dengan pihak PBI dan jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani. Berikut drafnya: --- SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU Nomor: ... /PBI/SRP/2026 Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ... (..., ...-...-2026), yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : Sukma Riadi Pakpahan, SST Tempat/Tgl Lahir : Tapak Tuan, 25 Oktober 1969 Alamat : Pangkalan Kerinci, Riau Email : <pakpahan.ministry@gmail.com> / ...

Terjemahkan buku

  Translate buku: Kamu bantu saya menerjemahkan isi buku ini ke dalam bahasa inggris SISTEM PENANGGALAN LUNI-SOLAR (TUHAN SANG PENCIPTA) DAN KENCAN INTERNASIONAL (WCO) – Buku 1 Pengarang: Sukma Riadi Pakpahan, SST PENERBIT BUKU INDONESIA --- Kutipan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 1. Setiap orang yang, tanpa hak, melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Komersial akan dikenakan hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang, tanpa hak dan/atau tanpa izin dari penulis atau pemegang hak cipta, melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi penulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan/atau h untuk Penggunaan Komersial, akan dikenakan hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). --- SISTEM PENANGGALAN LUNI-SOLAR (TUHAN SANG PENCIPTA) DAN K...